Rabu, 10 Februari 2010

Bupati Bantah Ada Koperasi Renternir di Rohul

Dinas Koperasi dan UKM Riau menyatakan sekitar 20 koperasi di Rohul berpraktek renternir dan semestinya ditindak polisi, namun Bupati Achmad membantah keberadaannya.

PASIRPANGARAIAN- Tidak semua koperasi menjalankan usaha legal. Ada juga yang keberadaannya justru meresahkan masyarakat, seperti sekitar 20 koperasi di Rokan Hulu (Rohul) yang menurut Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau melakukan kegiatan renternir dengan bunga mencekik. Semestinya koperasi-koperasi tersebut ditindak aparat penegak hukum. Namun Bupati Rohul Achmad membantah ada koperasi berpraktek renternir di wilayahnya. “Tidak ada yang namanya koperasi lintah darat. Semua koperasi yang ada di Rohul statusnya legal,” ujarnya saat menjawab riauterkini usai membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hati Nurani di Desa Bondar Kecamatan Tambusai, Rabu (10/2/10). Pada pidato pembukaan itu, Bupati juga meng-klaim KSP Hati Nurani merupakan koperasi terbaik di Rohul dan terbaik dari seluruh kabupaten yang ada Riau. Hal senada juga disampaikan Gubernur Riau (Gubri) beberapa waktu lalu kepada pihaknya, bahwa Rohul mendapat julukan kabupaten koperasi, karena keberhasilan Unit Ekonomi Desa (UED-SP) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dalam keterangannya kepada wartawan, Bupati Rohul mengatakan, pihaknya mendukung semua koperasi masyarakat yang ada di kawasan Rohul, karena dengan adanya koperasi, ekonomi masyarakat bisa teratasi. Bupati juga menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan koperasi masyarakat, sehingga ekonomi masyarakat terbantu dan teratasi. Apalagi dari 152 desa yang ada di Rohul, 150 desa sudah punya UED-SP dan 110 desa sudah mendapatkan modal Rp400 juta hingga Rp500 juta, selanjutnya beberapa desa sudah menjadi Bumdes.